Sabtu, 23/11/2024 15:31 WIB

Imbas Covid-19, Gojek Pecat Ratusan Karyawan

Perusahaan teknologi berbasis transportasi Gojek akhirnya mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) 430 karyawan

Ilustrasi layanan Gojek

Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan teknologi berbasis transportasi Gojek akhirnya mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) 430 karyawan atau 9 persen dari total 4.000 karyawan.

Co-CEO Gojek Andre Soelistyo mengatakan bahwa sebagian besar karyawan yang di-PHK berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan.

“Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat yang menjadi lebih waspada terhadap aktivitas yang melibatkan kontak fisik ataupun kegiatan yang tidak memungkinkan untuk berjaga jarak,” ujar Andre Soelistyo dalam keterangan resmi seperti dikutip AA, Rabu (24/06).

Salah satu alasan pemecatan itu, lanjut Andre, karena Gojek akan menghentikan layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi.

Menurut dia, kedua bisnis GoLife dan GoFood Festival membutuhkan interaksi jarak dekat, dan mengalami penurunan permintaan secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan pandemi Covid-19.

“Aplikasi GoLife masih dapat digunakan hingga 27 Juli 2020,” jelas dia.

Andre menegaskan bahwa PHK ini merupakan satu-satunya keputusan pengurangan karyawan yang Gojek lakukan di tengah situasi Covid-19.

Gojek mengambil keputusan tersebut dalam townhall meeting dengan menghentikan sejumlah layanan non-inti yang terdampak pandemi, serta untuk melakukan perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh untuk mengoptimalisasi pertumbuhan yang berkesinambungan di masa mendatang.

Dia mengatakan penutupan layanan GoLife sangat disesali, karena akan berdampak pada mitra GoLife akibat pandemi Covid-19.

Gojek akan memberikan dukungan berupa ‘Program Solidaritas Mitra Covid-19’ kepada mitra yang aktif menggunakan platform sebelum adanya pembatasan akibat Covid-19 berupa program peningkatan keterampilan melalui pelatihan online yang dapat menjadi bekal jangka panjang untuk memperoleh penghasilan tambahan.

Selain itu, Gojek juga akan memberikan program bantuan dana tunai untuk mitra aktif yang memenuhi kriteria.

Sementara itu, Andre menjelaskan untuk karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon untuk keberlangsungan finansial karyawan yang terdampak dengan besaran minimum gaji 4 pekan ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

“Kami tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, kami tetap akan membayar gaji mereka secara penuh,” lanjut Andre.

Andre menambahkan masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

“Kami akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan,” lanjut dia

Kemudian, Andre memastikan bahwa kebutuhan terkait kesehatan karyawan yang terdampak PHK tetap dapat terpenuhi, dengan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.

“Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain,” ungkap Andre.

KEYWORD :

Imbas Covid-19 Karyawan Gojek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :