Sabtu, 23/11/2024 01:42 WIB

RUU Ciptaker Klaster UMKM, TGB: Ada Kemudahan Regulasi Saat Memulai Usaha

RUU Omnibuslaw Ciptaker klaster UMKM dinilai memberi kemudahan regulasi bagi para pelaku UMKM yang ingin memulai usaha
 

Salah satu pelaku UMKM (Ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Salah satu petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja khususnya klaster yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan investasi.

"Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha," kata TGB, melalui keterangannya, Rabu (24/06/2020).

Ditekankan TGB, yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yaitu akses permodalan. 

Menurutnya, akses permodalan bagi UMKM adalah kunci. Sebab, dia melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.

"Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi," ujar mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

TGB memberikan contoh kasus UMKM di Wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. Misal, soal jaminan pinjaman. Sementara diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai.

"Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah, atau yang lain, itu, kan, memberatkan bagi berbagai kelompok," kata TGB.

Mengurai persoalan itu, TGB mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM. Sebab, kata TGB, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Cipta Kerja, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat. 

"Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari `Undang Undang pamungkas` yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama," ucap TGB.

KEYWORD :

RUU Ciptaker TGB UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :