Sabtu, 23/11/2024 19:09 WIB

Polisi Dinilai Lamban Selidiki Kasus Narkoba Pejabat Bea Cukai

IPW mempertanyakan lambannya aparat kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Pusat (Jakpus) dalam menyelidiki kasus narkoba yang menjerat Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan lambannya aparat kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Pusat (Jakpus) dalam menyelidiki kasus narkoba yang menjerat Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane meminta, aparat kepolisian tidak main-main dalam mengusut kasus narkoba yang menjerat pejabat bea cukai yang merupakan aparatus sipil negara tersebut.

Apalagi, kata Neta, ekspos media massa terhadap penangkapan pejabat bea cukai dalam kasus narkoba oleh Polres Jakpus sudah menyebar kemana-mana.

"Seiring menyebarnya pemberitaan itu Polres Jakpus diharapkan bekerja cepat agar kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan," kata Neta, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/6).

Neta menyayangkan, hingga saat ini proses penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan pejabat bea Cukai itu masih berjalan sangat lambat.

"Terbukti hingga kini belum ada satupun yang berstatus sebagai tersangka. Padahal saat penangkapan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi," tegas Neta.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini Polisi masih mendalami kepemilikan barang bukti 20 butir ekstasi yang disita. Menurutnya, penyidik memiliki waktu hingga empat hari ke depan untuk menentukan status 11 orang tersebut.

Selain pejabat Bea Cukai, penyidik Polres Jakarta Pusat juga mengamankan 10 orang lainnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah pulau di Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (21/6). Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir ekstasi.

"Salah satunya Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berinisial AP," kata Yusri, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/6).

"Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan oleh Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Narkoba Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar untuk ini masih berjaln terus, masih ada 4 kali 24 jam. Sabar saja dulu penyidik masih memeriksa," terangnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengecam tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pejabat Bea Cukai itu. Menurutnya, aparatur sipil negara semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.

"Polisi harus memastikan memproses yang bersangkutan secara objektif dan profesional. Sebab, narkoba merupakan musuh terbesar bangsa. Apalagi, pelakunya diduga merupakan Aparat Sipil Negara," tegas Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (23/6).

Untuk itu, politikus PDI Perjuangan itu mendesak Polda Metro Jaya segera memproses kasus tindak kejahatan narkoba yang melibatkan pegawai Bea Cukai itu. Menurutnya, setiap orang harus sama di hadapan hukum.

"Saya mendorong jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.

KEYWORD :

Komisi III DPR Kasus Narkoba Polisi Polda Metro Bea Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :