Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Mantan Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST (Paulus Tannos),” kata Ali, Kamis (25/6/2020).
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Pada Agustus 2019 silam, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP. Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar, Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; dan Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.
KEYWORD :KPK e-KTP Kasus Korupsi Agus DW MArtowardojo