Anies Baswedan
Jakarta, Jurnas.com - Warga Kelapa Gading Jakarta Utara kecewa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperhatikan aspirasi warga, menyetujui begitu saja perubahan peruntukan kawasan olahraga sport Cassablanca Club Bukit Gading Mediterania Kelapa Gading Barat menjadi rumah kantor.
Warga kompleks Perumahan Bukit Gading Mediterania, Kelurahan Kelapa Gading Barat, mendatangi kantor Wali Kota Jakarta Utara pagi tadi, Kamis (25/6). Warga datang meminta klarifikasi terhadap rencana pengembang membangun kompleks rukan tepat di tengah permukiman mereka.
"Kami ingin mengklarifikasi, karena tindakan pengembang ini seakan difasilitasi pemerintah," ujar perwakilan warga yang juga merupakan Ketua RW 16 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Setiadi.
Setiadi bersama warga Bukit Gading Mediterania diterima pejabat Pemkot Jakarta Utara di Ruang Rapat Sekretaris Kota. Hadir Asisten II Walikota Jakarta Utara Suroto, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara Lamhot Tambunan, Camat Kelapa Gading M. Harmawan dan sejumlah pejabat lainnya.
Sementara Setiadi hadiri didampingi warga dan pengurus RW-16. Selama kurang lebih satu jam lebih mereka menyampaikan berbagai masalah yang dihadapi.
Menurut Setiadi, ruko di tengah kompleks akan sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga. "Jadi warga bertanya (ke Pemkot), apa dasarnya pengembang bisa membangun kantor dan toko di tengah perumahan? Apa layak?" tutur Setiadi.
Lebih lanjut ia mengatakan, lahan yang dipakai untuk rukan itu adalah kawasan sport Casablanca Club, pusat kebugaran yang dibangun pengembang sebagai fasilitas untuk warga kompleks sebagaimana yang dijanjikan pengembang kepada konsumen.
Karena itu, warga merasa ditipu ketika fasilitas itu ditutup dan kini lahannya dialihfungsikan untuk rukan yang hanya akan menguntungkan pihak pengembang. Menurutnya, jika pembangunan rukan diizinkan, maka sudah barang tentu akan membuat warga masyarakat kehilangan fasilitas olahraga yang dijanjikan.
"Apalagi sekarang sudah ada desas-desus brosur bahwa pengembang akan membangun rukan. Kalau nanti di kompoleks di tengah-tengah ada rukan, itu bagaimana," tambahnya.
Sayangnya, niat warga ingin tetap mempertahankan kawasan olahraga Casablanca cuma dianggap angin lalu oleh Pemkot DKI Jakarta Utara. Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lamhot Tambunan memastiklan meneken IMB yang dimintakan pengembang PT Sunter Agung.
Diakuinya, dia sudah menerima keluhan warga. Namun pihaknya merasa tidak perlu menindaklanjuti keluhan tersebut karena memang untuk ijin IMB yang dimintakan pengembamnini tidak perlu persetujuan warga atau RW.
"Intinya ini tadi pagi (Kamis, 25/6) sudah saya tandatangani untuk bapak yang permasalahkan. Karena dari segi aturan dan persyaratan tidak ada yang dilanggar," kata Lamhot
Anggota DPR yang juga warga Perumahan Bukit Gading Mediterania, Robert J. Kardinal kaget, Lamhot menandatangani IMB pengembang begitu tergesa-gesa. Dia pun menuding Lamhot sebagai pejabat yang tidak punya etika dengan warga.
Seharusnya, kata Robert. Pemkot Jakarta Utara mendengarkan keluhan masyarakat dulu sebelum mempertimbangkan keluarnya IMB ini. Bukan sebaliknya.
"Apa Pemkot Jakarta Utara kejar tayang. Warga datang mengajukan keberatan Jam 09.00, tapi IMB sudah terbit sebelum Jam 09.00 WIB. Apa ada nego-nego yang harus dituntaskan lebih dahulu sebelum Pemkot Jakarta Utara melakukan pertemuan dengan warga," kata Robert.
Robert pun menaruh curiga kuat dugaan ada kongkalikong yang dilakukan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibalik terbitnya IMB perubahan peruntukan kawasan sport Casablanca yang begitu tergesa-gesa ini.
Apalagi Robert mendapat laporan, salah satu karyawan pengembang, punya hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat di Pemkot Jakarta Utara inisial AR.
"Kami akan terus persoalkan ini sampai ke DPRD DKI Jakarta. Apalagi ini jelas sudah tidak beretika lagi. Kami menduga ada main mata disini. Terkesan terburu-buru dan tidak mengindahkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Camat Kelapa Gading M. Harmawan mengakui perubahan peruntukan fasum oleh pengembang menjadi rukan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat di areal pemukiman. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena secara aturan perubahan peruntukan ini tidak melanggar aturan.
"Warga merasa tercerderai perjanjian yang ditawarkan PT Sunter Podomoro dengan menyediakan fasilitas olahraga. Tapi ini masuknya perdata. Wan prestasi," katanya.
KEYWORD :DKI Jakarta Anies Baswedan Cassablanca Club Kelapa Gading