Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik senior KPK Hendrik N. Christian.
Hendrik N Christian dilaporkan ke Dewas KPK oleh Vembriano Lesnussa selaku penasihat hukum Francois Klimens Orno.
Vembriano Lesnussa mengaku sudah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan ke Dewas KPK.
"Saya sudah diperiksa, intinya terkait pelaporan. Sudah ada proses pemeriksaan, tapi masih dalam bentuk klarifikasi. Jadi tetap akan diproses itu," ujar Vembriano saat dihubungi, Jumat (26/6).
Menurut Vembriano, pemeriksaan dilakukan secara teleconference mengingat saat ini sedang Pandemi Covid-19. Namun, dia enggan merinci keterangan apa saja yang telah dilaporkan kepada Dewas KPK.
Vembriano mengaku hanya mempertegas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hendrik kepada kliennya, yakni Francois Klimens Orno.
Lebih lanjut, Vembriano menjelaskan Hendrik diduga melanggar kode etik karena memproses perkara yang sudah dinyatakan tutup (SP3) oleh Kepolisian Daerah Maluku. Dia melihat tindakan Hendrik didasari atas sentimen politik terhadap kliennya.
"Ini ada dugaannya karena ada sentimen-sentimen politik," ujarnya.
Di sisi lain, Vembriano menghargai kinerja KPK dalam memberantasan koruspi. Sehingga, dia juga enggan menyimpulkan lebih awal tindakan yang dilakukan oleh Hendrik sebelum Dewas KPK mengeluarkan keputusan.
"Saya sangat menghargai proses penegakan hukum. Jadi biarkan proses tetap berjalan sesuai tugas, kewenangannya," ujar Vembriano.
Dugaan pelanggaran etik ini bermula ketika klien Vembriano, Francois Klimens Orno alias Aleka Orno dipanggil oleh Hendrik sebagai saksi dari tersangka Hong Arta Jhon Alfred dalam kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Kementerian PUPR.
Pada 16 Agustus kliennya memenuhi panggilan penyidik KPK Hendrik Cristian, namun ada yang janggal dari pertanyaan yang diajukan oleh Hendrik Cristian.
Vembriano menjelaskan, salah satu kejanggalan dari pertanyaan penyidik KPK Hendrik Cristian ialah menanyakan terkait pematangan lahan seluas 60 hektare yang dikerjakan oleh PT Sharleen Raya di Maluku Barat Daya tahun 2011.
Hendrik bertanya kepada Aleka Orno apakah proyek itu dikerjakan oleh perusahaan milik Hong Arta Jhon Alfred.
Padahal faktanya klienya Francois Klimens Orno sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dalam bentuk apapun terhadap Hong Arta Jhon Alfred. Vembriano mengungkap, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK Hendrik Cristian dilatarbelakangi kepentingan politik.
Hendrik disebut akan maju menjadi calon bupati Maluku Barat Daya di Pilkada 2020.
KEYWORD : Kasus Korupsi Penyidik KPK Kode Etik KPK