Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjerat seluruh pejabat bea cukai yang terlibat dalam kasus korupsi penyelundupan impor tekstil di bea cukai.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6). Menurutnya, kasus korupsi impor tekstil tersebut sudah terjadi bertahun-tahun yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliunan.
"Kasus korupsi impor tekstil ilegal, kayanya sederhana tapi rugikan negara triliunan, sudah menahun, sudah melembaga, dan tidak kapok-kapok, seolah-olah negara sudah dibeli dan aparat sudah dibayar," tegas Arteria.
Untuk itu, Arteria meminta, agar Jaksa Agung menyeret seluruh pihak termasuk di jajaran bea cukai yang kecipratan hasil korupsi impor tekstil tersebut.
"Tapi dengan hadirnya jaksa agung ini ada angin segar. Tapi kenapa kenapa pejabat bea cukai yang di Batam saja, bagaimana dengan yang lain, bagaimana dengan kepala kantor di Batam dan kepala kantor yang di Priok," tegas Arteria.
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi kelas kakap.
"Kami ucapkan apresiasi atas kerja keras, kerja cerdas, dan kerja berani kejaksaan agung untuk mengusut korupsi berskala besar," tegas Arteria.
Diketahui, Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka terkait kasus penyelundupan impor tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Adapun kelima tersangka adalah, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam dengan inisial MM, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial KA, dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.
Kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (2/3).
Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Dimana, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.
Selain itu, dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
KEYWORD :Warta DPR Komisi III DPR Bea Cukai Impor Tekstil