Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengarahkan fokus penyelidikan kasus penyelundupan impor tekstil di bea cukai kepada kerugian perekonomian negara.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi yang sudah terjadi bertahun-tahun itu tidak hanya merugikan negara, melainkan perekonomian negara.
"Kami mengarahkan kepada kerugian perekonomian negara, tidak hanya pada kerugian negara tapi pada kerugian perekonomian negara, kami akan arahkan ke situ," kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Untuk itu, kata Burhanuddin, tindak kejahatan korupsi penyelundupan impor tekstil yang menjerat pejabat bea cukai itu menjadi kasus pertama yang dikenakan kepada kerugian perekonomian negara.
"Kami mohon dukungannya, karena ini adalah kasus pertama yang diarahkan kepada kerugian perekonomian negara," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menjerat seluruh pihak termasuk petinggi bea cukai yang kecipratan hasil korupsi tersebut.
"Kita juga mengharapkan tidak hanya disini aja, untuk kasus ini akan menjadi pintu masuk kami ke yang lainnya dan ini akan kami sampaikan ke Jampidsus," kata Burhanuddin.
Kendalanya, kata Burhanuddin, kewenangan tindak pidana penyelundupan itu ada di bea cukai. Meski demikian, Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan triliunan tersebut.
"Yang ditangani oleh kami adalah tindak pidana korupsi, itu yang membatasi," tegas Burhanuddin.
Diketahui, Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka terkait kasus penyelundupan impor tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Adapun kelima tersangka adalah, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam dengan inisial MM, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Batam inisial KA, dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020.
Kasus importasi ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (2/3).
Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Dimana, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.
Selain itu, dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
KEYWORD :Warta DPR Komisi III DPR Jaksa Agung Korupsi Impor Tekstil Bea Cukai