Lambang Kowani
Jakarta, Jurnas.com - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelibatan anak dalam demonstrasi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Kowani merupakan federasi dari 96 organisasi wanita lingkup nasional yang berdiri sejak 22 Desember 1982.
Nah, pihak yang dilaporkan Kowani adalah ormas FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA-212, Edy Mulyadi selaku koordinator lapangan aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Juni lalu.
Ketua Bidang Soskeskel Kowani, Dr. Khalilah bersama sejumlah pengurus Kowani mendatangi kantor KPAI, dan diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra di dalam sebuah pertemuan tertutup, Senin (29/6/2020).
"Kami prihatin dan menyayangkan anak-anak justru dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi. Termasuk kegiatan protes dengan pengumpulan massa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Juni lalu," ujar Khalilah usai pertemuan.
Ia mengingatkan, saat ini pandemi Covid-19 masih terus menghantui dunia. Karena hingga detik ini, terus terjadi lonjakan kasus positif yang signifikan. Bahkan Indonesia berada di peringkat pertama se-Asean dengan memiliki kasus kematian terbanyak di Asia tenggara.
Ia menilai aksi demonatrasi yang melibatkan anak-anak telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ini perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera," kata Khalilah.
Kowani, jelasnya, menolak pelibatan atau eksploitasi anak di wilayah politik kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP.
Berdasarkan undang-undang, jelasnya, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.
Kowani juga mewanti-wanti, agar Pilkada serentak 2020 di 270 daerah tidak terjadi pelibatan anak-anak.
Berdasarkan data yang ada, ucap Khalila, anak-anak Indonesia adalah yang terbanyak terpapar/meninggal akibat Covid-19 se-Asia Tenggara. Makanya semua pihak seharusnya berkomitmen dan perlu lebih fokus dalam melindungi anak Indonesia.
Jasra Putra dari KPAI juga mengaku memiliki keprihatinan mendalam atas kasus-kasus penyalahgunaan anak di dalam politik. Selama ini, jelasnya, KPAI sudah berupaya dengan membangun nota kesepahaman dengan KPU dan bawaslu. Apalagi di tahun 2019 saja, KPAI menemukan dugaan 55 jaringan politik mengarah pada pelibatan anak.
"Laporan Kowani terus menjadi warning bagi kami, termasuk menjelang pilkada di Desember besok," kata Jasra.
Sebagai catatan, Kowani merupakan Lembaga musyawarah yang menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing organisasi anggota serta organisasi lingkup daerah, nasional, regional dan internasional.
Di dunia internasional, Kowani merupakan perwakilan organisasi Perempuan Indonesia yang tergabung di International Council Of Woman (ICW) sejak 1973, sebagai inisiator berdirinya ASEAN Confederaton Of Women’s Organization (ACWO) pada tahun 1981, dan pada bulan September 1998 KOWANI mendapat pengakuan PBB dan diberikan Special Consultative Status pada UN-ECOSOC.
Kowani demonstrasi RUU HIP KPAI