Bekas Menteri Olahraga, Imam Nahrawi, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
JAKARTA, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
"Terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan Imama Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dalam amar putusannya, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,154,238,82."Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.Baca juga :
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Imam Nahrawi vonis Tipikor