Sabtu, 23/11/2024 03:08 WIB

Tok, China Sahkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong

Regulasi ini dinilai sebagai perubahan paling radikal China daratan terhadap Hong Kong, sejak negara kota itu kembali ke pelukan China pada 1997, setelah dijajah Inggris.

Lautan warga Hong Kong turun ke jalan protes RUU ekstradisi di Hong Kong pada 9 Juni 2019 (Foto: AFP)

Hong Kong, Jurnas.com - Parlemen China mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong pada Selasa (30/6) pagi, sebagai laporan TV Kabel setempat.

Regulasi ini dinilai sebagai perubahan paling radikal China daratan terhadap Hong Kong, sejak negara kota itu kembali ke pelukan China pada 1997, setelah dijajah Inggris.

Mengutip sumber tidak dikenal, dikatakan bahwa undang-undang itu disahkan dengan suara bulat oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China.

Beijing memperkenalkan undang-undang itu sebagai tanggapan atas protes pro-demokrasi tahun lalu yang kerap berlangsung di kota. Karenanya UU ini akan menangani subversi, terorisme, separatisme dan kolusi dengan pasukan asing.

Rancangan undang-undang, yang akan mulai berlaku segera setelah diumumkan di Hong Kong, belum dipublikasikan.

Ratusan warga Hong Kong berbaris diam-diam melalui jalan-jalan kota pada Minggu pekan lalu sebagai protes terhadap hukum.

Polisi anti huru-hara bersenjatakan tampak ketika kerumunan bergerak dari Yordania ke Mong Kok di distrik Kowloon, sebagai bagian dari "protes diam-diam", di mana mereka berbaris tetapi nyanyian atau semboyan yang biasanya disuarakan tidak ada.

Peristiwa itu terjadi sehari setelah polisi Hong Kong menolak izin untuk melakukan pawai tahunan yang diadakan pada 1 Juli, untuk menandai penyerahan kota dari Inggris ke pemerintah China 23 tahun yang lalu, dengan alasan Covid-19.

KEYWORD :

UU Keamanan Nasional China Hong Kong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :