Minggu, 24/11/2024 02:53 WIB

Djoker dan Setnov Diam-diam Ajukan PK, Bandot: Wibawa Penegak Hukum Dipertaruhkan

Setnov dan Djoker adalah sekondan lama. Bahkan dalam kasus yang membelit Djoker, nama Setnov sempat disebut.

Bandot DM

Jakarta, Jurnas.com - Forum Diskusi Kebangkitann Indonesia (Forum DKI) Bandot DM menilai, langkah hukum "senyap" yang dilakukan Djoko Sugiarto Tjandra (buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali) dan Setya Novanto (terdakwa kasus e-KTP) mengancam wibawa penegak hukum Indonesia.


Bandot menuturkan, dunia hukum terhentak ketika Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan keheranannya di depan Komisi III DPR RI, bahwa terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (Djoker), yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.

Lebih mengherankan lagi, kata Bandot, ternyata Djoker diketahui telah mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di saat yang kurang lebih sama, Bandot membeberkan bahwa terpidana kasus korupsi proyek E KTP Setya Novanto (Setnov) juga tengah menunggu putusan Peninjuan Kembali.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menurunkan hakim agung Prof Surya Jaya untuk menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR, Setnov.

Setnov yang juga bekas Ketua Umum Partai Golkar telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP. Kasus PK Setnov mengantongi register 32 PK/Pid.Sus/2020. Adapun anggotanya adalah Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Prof Krisna Harahap.

"Dua peristiwa ini jelas jelas mengancam wibawa penegak hukum dan program pemberantasasn korupsi," ujar Bandot DM Koordinator Forum Diskusi Kebangkitann Indonesia (Forum DKI), Selasa (30/6/2020).

Jika menilik pada proses hukum terhadap Djoker dan Setnov, Bandot menilai ada kemiripan dalam modus, yakni keduanya terkesan bisa mengelabui penegak hukum. Proses hukum keduanya pun sama-sama rumit.

Satu hal yang tak bisa dilupakan, menurut Bandot, Setnov dan Djoker adalah sekondan lama. Bahkan dalam kasus yang membelit Djoker, nama Setnov sempat disebut terlibat. Sebelum akhirnya menghilang misterius dalam putusan Peninjauan Kembali yang menjadikan Djoker buronan.

Bedanya adalah jika Djoker ditangani oleh Kejaksaan Agung, maka Setnov disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lagi-lagi keduanya merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang membuat jagat politik bergoyang.

Dikatakan Bandot, jika sinyalemen dari Jaksa Agung yang mengatakan Djoker sempat berkeliaran berhari-hari di Indonesia selaku buronan dan sempat mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan, maka perlu diungkap siapa saja yang terlibat dalam operasi ini.

"Jaksa Agung bisa menggunakan delik obstruction of justice untuk memburu siapa saja yang turut menyembunyikan Djoker," ungkap Bandot.

Upaya ini, lanjut Bandot, bisa dimulai dengan meneliti siapa yang menerbitkan KTP atau Paspor yang digunakan oleh Djoko untuk mendaftarkan PK.

Publik tentunya akan menunggu pekan depan, apakah Djoker akan hadir atau tidak saat persidangan pengajuan Peninjauan Kembali akan digelar kembali di PN Jakarta Selatan.

Sama halnya publik juga tengah menanti putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Setnov.

Menurut Bandot, jika Jaksa Agung tak bersuara di depan anggota Komisi III DPR RI, bisa jadi Djoker memainkan langkah senyap dengan mulus, sebagaimana Setnov yang sudah lolos di langkah awal lantaran PK yang ia ajukan sudah masuk ke MA tinggal menunggu putusan.

"Jika tidak dikawal oleh masyarakat sipil, maka putusan PK ini bisa menguntungkan posisi Setnov. Tidak sedikit pihak yang memiliki kuasa politik menginginkan Setnov bebas, terutama politisi yang namanya turut disinggung dalam persidangan," papar Bandot.

Lebih jauh Bandot menilai Juli 2020 bisa menjadi bulan yang mendebarkan bagi Djoker dan Setnov menyangkut nasib Peninjauan Kembali mereka. Adapun bagi penggiat pemberantasan korupsi dan aparat penegak hukum, Juli 2020 bisa menjadi penentu bagi masa depan pemberantasan korupsi.

"Pemerantasan korupsi masih memiliki masa depan jika Mahkamah Agung atas nama hukum dan keadilan menolak peninjauan kembali Setnov dan Joker," ujar Bandot.

"Sebaliknya, pemberantasan korupsi akan memasuki masa suram jika Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Setya Novanto dan Djoko Tjandra dalam putusan Peninjauan Kembali," tutup Bandot DM.

KEYWORD :

Setya Novanto Djoko Sugiarto Tjandra Mahkamah Agung Bandot DM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :