Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Forum Legislasi bertema Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 yang digelar di Media Center DPR RI
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan, penerapan dan ketaatan terhadap protokol kesehatan adalah kunci sukses Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Karena itu, peraturan di tingkat Undang-Undang (UU) tengah menunggu pengesahan di tingkat Paripurna.
"Jadi kesimpulannya bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini sudah on going atau running. Peraturannya sudah disiapkan dan kita sudah sepakati tingkat I dengan Mendagri dan Menkumham dan siap dibawa ke Paripurna,” jelas Doli saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema "Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19" yang digelar di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, persoalan yang harus disiapkan oleh penyelenggara Pemilu saat ini adalah operasionalisasi dari pelaksanaan Pilkada yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini pun memerlukan kedisipilan dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga kesuksesan Pilkada ini tak hanya menjadi ranahnya penyelenggara Pilkada, tetapi juga menjadi ranahnya masyarakat.
“Alat-alat dukungan bantuan kesehatan yang sudah disiapkan, jadi untuk prinsip penerapan protokol Covid-19 ini harus jelas, tinggal tantangannya adalah operasionalisasinya,” sambung Doli.
Legislator dapil Sumatera Utara ini pun menegaskan, hal lain yang perlu jadi perhatian adalah kedisiplinan masyarakat. Ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak.
“Yang kedua yang harus diperhatikan adalah tingkat kedisiplinan masyarakat kita. Nah ini perlu kebiasaan cuci tangan, bawa hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh. Saya kira itu modal besar kesuksesan Pilkada serentak,” ujarnya.
Tak hanya protokol kesehatan, Doli juga menekankan untuk tetap menjaga nilai demokrasi dalam Pilkada. Seperti menjaga tingkat partisipasi pemilih hingga menekankan sosialisasi yang masif.
KEYWORD :Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020