Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang telah disetujui menjadi draf final Rancangan Undang-Undang hasil pembicaraan Tingkat I.
Dalam raker tersebut, pendapat akhir mini fraksi secara bulat sembilan fraksi menyata persetujuan atas peraturan tersebut.
"Tibalah saat ini kita mengambil keputusan, saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk menjadi Undang-Undang, kita bisa setuju pak?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6).
Para Anggota Dewan beserta Mendagri dan Menkumham seketika menjawab "setuju", ketukan palu Pimpinan Sidang menjadi tanda pengesahan. Doli mengatakan, selanjutnya draf final tersebut akan diserahkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.
Setelah disetujui, naskah tersebut ditandatangani oleh perwakilan pemerintah dan masing-masing fraksi, yang mewakili pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kemudian Pimpinan Komisi II DPR RI dan dilanjutkan perwakilan dari tiap fraksi-fraksi.
Mendagri sebagai perwakilan dari pemerintah mengapresiasi atas komitmen Komisi II DPR RI beserta para mitra kerjanya.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota Komisi II DPR RI yang telah melaksanakan rapat kerja beberapa kali dengan pemerintah, baik Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kumham, Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas dan lain-lain juga bersama dengan penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP," papar Tito.
Setelah mendengar masukan dan saran dari Komisi II DPR RI, Tito menyampaikan akan menindaklanjuti masukan tersebut, termasuk yang terkait dengan tugas-tugas dan fungsi pemerintah.
"Setelah mendengar pandangan seluruhnya, seluruh fraksi secara bulat untuk mendukung rancangan unang-undang ini untuk menjadi undang-undang diangkat menjadi level yang lebih tinggi. Maka kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan penghormatan kiranya pembicaraan pada tingkat ini akan dapat diteruskan ke Tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI," jelas Tito.
KEYWORD :Warta DPR Komisi II DPR Pilkada 2020