Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya kelak. Diantaranya kemudahan dalam mengurus perizinan yang terintergrasi.
"Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan itu diberikan sekaligus. Pertama adalah perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," ungkapnya dalam rapat Baleg, baru-baru ini.
Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.
"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen," imbuhnya.
Sektor UMKM, lanjut Supratman memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90 persen sehingga sektor ini harus dioptimalkan.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah yang mengatakan pada RUU Cipta Kerja, UMKM masuk dalam BAB V, dan terkait dengan BAB III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.
Menurut politisi Fraksi PKS ini, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM.
"Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah,” katanya.
Ledia mengingatkan bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum. Dia berharap ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja.
"Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana,” tukasnya.
KEYWORD :Warta DPR Baleg DPR RUU Ciptaker