Jum'at, 22/11/2024 15:02 WIB

Korban Weinstein Terima Kompensasi Rp270 Miliar

Pembayaran yang perlu disetujui oleh dua pengadilan, adalah hasil dari gugatan terhadap terpidana 23 tahun penjara tersebut, dan studio film The Weinstein Company.

Produser Hollywood, Harvey Weinstein

New York, Jurnas.com - Para wanita yang menjadi korban pelecehan seksual dan pelecehan di tempat kerja oleh mantan produser ternama Harvey Weinstein, akan menerima kompensasi hampir US$19 juta (Rp270 miliar).

Pembayaran yang perlu disetujui oleh dua pengadilan, adalah hasil dari gugatan terhadap terpidana 23 tahun penjara tersebut, dan studio film The Weinstein Company.

"Harvey Weinstein dan The Weinstein Company mengecewakan karyawan wanita mereka. Lagi pula, pelecehan, ancaman, diskriminasi, dan diskriminasi berbasis gender akhirnya para penyintas ini menerima keadilan," kata Letitia James dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP pada Rabu (1/7).

Gugatan itu mengatakan Weinstein "menuntut atau memaksa karyawan wanita untuk melakukan kontak seksual yang tidak diinginkan sebagai quid pro quo untuk kelanjutan pekerjaan atau peningkatan karier."

Namun, seorang pengacara untuk beberapa korban Weinstein segera mengecam penyelesaian yang diusulkan.

Douglas Wigdor, yang kliennya termasuk Tarale Wulff mengaku bahwa dia diperkosa Weinstein di apartemennya di New York pada 2005.

Dia mengatakan bahwa di bawah perjanjian itu, Weinstein "tidak bertanggung jawab atas tindakannya" dan bahwa dia tidak perlu membayar uangnya sendiri untuk penyelesaian.

KEYWORD :

Harvey Weinstein Kasus Pelecehan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :