Fitriawan Ginting | Rabu, 01/07/2020 16:47 WIB
Tersangka John Kei diamankan kepolisian. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- John Kei dan kelompoknya mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk pengajuan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Kendati demikian, Kombes Ade juga menyebut pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan permohonan dari pihak
John Kei dan anak buahnya.
"Tapi hingga saat ini kita belum menerima permohonan penangguhan tersebut," ujar Kombes Ade.
Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok
John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6). Dari penangkapan tersebut, sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus
John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020. Dalam perkembangannya, total sudah ada 39 orang termasuk
John Kei yang dicokok. Polisi menyebut masih ada 8 anak buahnya yang buron.
KEYWORD :
John Kei Ajukan Penangguhan Kelompok