Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni
Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR meminta pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadi perhatian banyak pihak harus dicabut.
Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni mengatakan, persoalan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X DPR. Menurutnya, adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua/wali murid.
"Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid," kata Ali, saat melakukan Sidak bersama pimpinan Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (1/7).
Ali pun merasa sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB.
"Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan PPDB ini bukan hal yang efektif dan harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari.
"Maka dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk di perpanjang," tegasnya.
"Kedepan Kemendkibud harus membuat Kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visoner, inovatof, edukatif, dan kompetitif termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan Pendidikan Keindonesiaan," tutup Ali.
KEYWORD :Warta DPR Komisi X DPR Pendidikan PPBD DKI Jakarta