Eks Menpora, Imam Nahrawi
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang kubu mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan banding, jika tidak puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kubu Imam menilai vonis penjara 7 tahun tak sebanding dengan perbuatannya, sebab Imam tak mengakui dirinya ikut serta menerima uang suap hasil pengurusan dana hibah KONI dari Kemenpora."Apabila Tim Penasehat Hukum terdakwa Imam Nahrawi tidak menerima putusan, silahkan masih ada langkah upaya hukum yang dapat ditempuhnya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).Baca juga :
Dipimpin UANG, Saham Paling Cuan Pekan Ini
Lebih dalam Ali membeberkan, jika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai sikap Imam selama proses hukum berjalan khususnya di tahap persidangan telah berlaku tidak kooperatif. Padahal, sejumlah alat bukti menunjukkan bahwa Imam ikut terlibat dalam perkara ini.
Dipimpin UANG, Saham Paling Cuan Pekan Ini
Baca juga :
Lima Saham Top Losers Pekan Ini
Terkait masalah keterlibatan pihak lain yang ingin diungkap, KPK mempersilahkan kubu Imam untuk menyampaikan bukti-bukti terkait, demi membuka tabir perkara rasuah di tubuh Kemenpora."Jika saat ini Tim PH maupun terdakwa imam nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," tukas Ali.
Lima Saham Top Losers Pekan Ini
Imam Nahrawi vonis Tipikor banding