Menkopolhukam Mahfud MD
Tangerang, Jurnas.com - Menko Polhukam Mahfud MD akui telah perintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangkap buronan kelas kakap dan narapidana Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (2/7/2020) sebelum terbang ke Medan untuk melakukan kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku sudah berbicara dengan jaksa agung melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan jaksa agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, Red). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan sesuai peraturan perundangan, orang yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, PK tidak bisa dilakukan.
"Ketika nanti hadir di pengadilan, saya minta polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah. Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak 2019. Dia diketahui masuk ke Indonesia bulan Juni lalu dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.
KEYWORD :Djoko Tjandra Jaksa Agung Mahfud MD