Wakil Ketua MPR RI Syaefuddin Hasan
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyayangkan keputusan Pemerintah untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang nyaris dua kali lipat dari besaran iuran awalnya.
Pasalnya, di tengah situasi krisis akibat Pandemi Covid-19, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin mempersulit dan membebani Rakyat.
Iuran BPJS Kesehatan yang naik kembali tertanggal (1/7/2020) menyiratkan kurang matangnya langkah Pemerintah dalam mengatasi masalah BPJS. Sebab, persoalan defisit BPJS Kesehatan bukan hanya tentang iuran, tetapi juga tentang tata kelola.
Puskesmas dan klinik sebagai faskes tingkat I tidak mampu menurunkan tingkat rujukan ke faskes tingkat selanjutnya, sehingga 85% pembiayaan BPJS Kesehatan lari ke rumah sakit.
“Hal inilah yang menyebabkan pembengkakan pembiayaan BPJS sehingga menimbulkan defisit. Menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak menjawab persoalan utama yang dialami oleh BPJS Kesehatan yakni tata kelola yang kurang baik. Kenaikan ini malah akan menimbulkan masalah baru di tengah situasi genting akibat Pandemi Covid-19”, ungkap Syarief Hasan.
Bukan hanya itu, langkah Pemerintah menaikkan kembali BPJS Kesehatan menyiratkan kurangnya komitmen Pemerintah dalam penghormatan hukum di Indonesia.
Perlu diketahui, pada (9/3/2020), Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, berdasarkan putusan MA, iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula.
Namun, Pemerintah melalui Perpres No.64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran tersebut. Angka kenaikannya pun tidak jauh berbeda dengan kenaikan yang dibatalkan oleh MA. Sehingga, langkah yang diambil tersebut terkesan tidak menghormati putusan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia yang bersifat final dan mengikat.
“Pemerintah harusnya memberikan keteladanan dengan menghormati putusan MA dan memperhatikan aspirasi dan harapan Rakyat Indonesia”, ujarnya
Syarief hasan mengingatkan kembali kepada Pemerintah terkait Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Saat ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan hidup. Negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah semakin membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” kata Syarief Hasan.
Ia mendorong Pemerintah untuk mencabut Perpres No.64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada (5/5/2020) yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemerintah harus membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat Indonesia, bukan kebijakan yang kontraproduktif. Terutama di masa Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan akhirnya. Wujudkan amanat Pancasila dengan kehadiran negara untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tutup Syarief Hasan.
KEYWORD :Kinerja MPR Syarief Hasan BPJS Kesehatan Iuran