Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono saat rapat Panja Kasus Jiwasraya dengan Komisi III DPR
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset senilai Rp18,4 triliun dalam kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dimana, jumlah itu melebihi dari kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 18,4 triliun, melebihi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, saat rapat Panja Jiwasraya bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7).
Kata Ali, penyitaan aset itu sebagai pemenuhan hak nasabah asuransi Jiwasraya. Mengingat, kasus Asuransi Jiwasraya merupakan kasus korupsi, maka penuntut umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara.
"Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah," tegas Ali.
Diketahui, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 12,1 triliun disebut karena peran 13 manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa kerugian Rp 12,1 triliun bukan merupakan tambahan, tetapi merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp 16,8 triliun, yaitu kerugian keuangan negara yang timbul karena adanya peran 13 MI (manajer investasi) tersebut," jelas Ali.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka baru itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 manajer investasi.
"Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi," kata Kapuskenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6).
KEYWORD :Warta DPR Komisi III DPR Panja Jiwasraya