Bupati Bogor, Ade Yasin memimpin rapat.
Bogor, Jurnas.com - Kabar gembira untuk para santri pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bogor, kini Gugus Tugas Covid-19 memberikan izin kepada pondok pesantren untuk kembali melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Bupati Bogor Ade Yasin dalam rilis resmi yang diterima media, bahwa berdasarkan Perbup nomor 40 tahun 2020, salah satu sektor yang direlaksasi di masa PSBB Transisi ialah pondok pesantren.
Bupati Bogor mengatakan, "aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi," ujar Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Ia menambahkan, proses KBM di pondok pesantren boleh berjalan namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Gugus Tugas.
"Ada syarat ketentuannya, yaitu: ponpes harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gugus Tugas Kabupaten, lalu ponpes harus melakukan pemeriksaan/screening kesehatan tempat tinggal dan semua penghuni ponpes, kemudian ponpes menyediakan media sosialisasi-edukasi terkait protokol kesehatan, dan selalu berkoordinasi dengan pihak kesehatan di daerah," beber Ade Yasin.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan mulai menerapkan PSBB transisi mulai tanggal 2 Juli hingga 16 Juli 2020, Hal ini berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Bupati Cibinong, Rabu (1/7).
"Meskipun Kabupaten Bogor masih berada di zona kuning atau level 3, namun demikian banyak sektor yang direlaksasi atau diperbolehkan beroperasi," ujar Bupati Bogor Ade Yasin.
Kabupaten Bogor Kegiatan Bupati Ade Yasin