Untung Subagja | Sabtu, 04/07/2020 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Anwar ditunjuk sebagai Komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pertamina Patra Niaga.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan,
Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina (persero) tersebut.
Dengan demikian,
Anwar secara resmi sudah tidak lagi bertugas sebagai hakim.
"Sejak rapat pemegang saham perusahaan (RUPS) yang menetapkan sebagai
Komisaris pada 12 Juni 2020. Maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, (
Anwar) telah mengajukan pengunduran diri sebagai
Hakim ad hoc Tipikor," ujar Bambang dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut Bambang memastikan, sejak saat itu
Anwar tidak lagi menangani sejumlah perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Dia juga sudah menyerahkan sepenuhnya perkara yang ditangani kepada Kepala PN Jakpus.
Kini
Anwar tinggal menunggu surat keputusan definitif dari MA, untuk kemudian pada akhirnya ia bisa mengurus perusahaan migas plat merah tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari laman
Pertamina Patra Niaga,
Anwar berada di jajaran
Komisaris bersama Basuki Trikora Putra, Muhammad Yusni dan Agus Cahyono Adi.
Selama bertugas sebagai
Hakim ad hoc pada PN Jakarta Pusat,
Anwar pernah menangani sejumlah kasus-kasus korupsi besar, salah satunya kasus kegagalan Pertamina dalam akuisisi Blok BMG yang menjerat mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Saat mengadili kasus yang menjerat Karen Agustiawan,
Anwar menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
KEYWORD :
Hakim Anwar Pertamina Patra Niaga Komisaris