Minggu, 24/11/2024 02:01 WIB

Collectius, Perusahaan Penagihan Utang Digugat Salah Seorang Direkturnya

Collectius melakukan pemberhentian Hashim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia tidak melalui RUPS.

Ilustrasi. Foto: gempita.co

JAKARTA, Jurnas.com - Collectius Asset Management, perusahaan multinasional yang bergerak di bidang pengelolaan keuangan atau penagihan utang digugat oleh salah seorang direkturnya, Hashim Hassan.

"Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No 40/2007," kata Dovy Brilliant Hanoto dari kantor Parulian Situmorang & Partners," selaku kuasa hukum Hashim Hassan di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di beberapa negara, termasuk di Indonesia, Collectius memiliki visi mendukung pengembangan dunia usaha sehingga setiap pelaku bisnis dapat tumbuh sejalan dengan kemampuan teknis finansialnya. Collectius memiliki prinsip "melakukan hal yang baik demi perkembangan bisnis" (doing good is good for business) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Namun faktanya, kata Dovy, Collectius ternyata justru telah melakukan hal yang dikategorikan merugikan pihak lain.

Dovy menjelaskan, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan. Collectius Asset Management, menjadi tergugat I. Sesangkan Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund, dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd, ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV.

Gugatan diajukan karena para tergugat telah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS," kata Dovy.

Di samping itu, lanjut Dovy, penyampaian surat pemberhentian secara langsung, sehingga menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007.

 

KEYWORD :

Collectius gugat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :