Sabtu, 23/11/2024 11:36 WIB

Bertemu Pimpinan MPR RI, Alumni PMII Dukung BPIP Diatur Dalam Undang-Undang

Bamsoet memandang pembahasan RUU HIP tak menjadi kontraproduktif, pemerintah yang sudah memutuskan untuk menghentikan sementara waktu pembahasan RUU HIP harus segera mengambil langkah final sebelum DPR RI memasuki masa reses pada 17 Juli 2020.

Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu pengurus besar IKA PMII, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/20).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik pandangan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) yang menekankan perlunya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur dalam Undang-Undang. Sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan tak terkesan BPIP hanya milik suatu rezim pemerintahan saja

"Selain PB IKA PMII, PBNU dan Legiun Veteran Republik Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat juga mengusulkan hal serupa. Penguatan BPIP melalui undang-undang menandakan keseriusan bangsa dalam membina ideologi bangsa, Pancasila. Jadi yang diatur adalah masalah teknis kelembagaan, bukan tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa," ujar Bamsoet usai bertemu pengurus besar IKA PMII, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/20).

Pengurus Besar IKA PMII yang hadir antara lain Ketua Umum Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan KH Masyhuri Malik, Majelis Kehormatan Organisasi Nur Syam, Wakil Ketua Umum Syaifullah Tamliha, Bendahara Umum Sudarto, Bendahara Nur Nadlifah, dan Wakil Sekretaris Jenderal Ratu Dian Hatifah.

Bamsoet memandang agar pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak menjadi kontraproduktif, pemerintah yang sudah memutuskan untuk menghentikan sementara waktu pembahasan RUU HIP harus segera mengambil langkah final sebelum DPR RI memasuki masa reses pada 17 Juli 2020.

"Kita tunggu saja. Semoga polemik ini dapat segera diakhiri. Saya berharap dengan perubahan total RUU BPIP yang baru nanti, sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat. Sehingga tidak ada ruang untuk dipelintir dan menjadi bahan distruktif baru di masyarakat. RUU tentang penguatan BPIP tersebut, sebagaimana diusulkan PBNU, langsung saja diberi nama RUU BPIP," kata Bamsoet.

Bamsoet menilai bola kini ada di tangan pemerintah. Presiden Joko Widodo pasti mampu menggerakan kabinetnya untuk meredam pro kontra pembahasan RUU HIP agar kembali kepada semangat awal untuk penguatan BPIP. Komunikasi jajaran pemerintah dengan pimpinan partai politik juga sangat diperlukan, agar antara pemerintah dengan DPR RI bisa satu suara dalam membahas RUU BPIP.

"Melalui pembinaan yang terstruktur, sistematis, dan masif, ideologi Pancasila akan kembali menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Setelah sekian lama bangsa ini cenderung abai dan jatuh dalam kubangan ideologi kapitalisme dan liberalisme," ujar Bamsoet.

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo PMII RUU BPIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :