Komandan Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani berjalan di dekat kendaraan lapis baja di garis depan selama operasi ofensif terhadap ISIS di kota Tal Ksaiba di provinsi Salahuddin 8 Maret 2015. (Foto: Stringer/Reuters)
TEHERAN, Jurnas.com - Penyelidik hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan pembunuhan Amerika Serikat (AS) terhadap komandan tinggi Iran, Letnan Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad adalah pembunuhan "melawan hukum" yang melanggar hukum internasional.
Pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum, ringkasan atau arbitrer, Agnes Callamard mengatakan, AS gagal memberikan bukti yang cukup untuk membenarkan serangan pesawat tak berawak pada Januari terhadap konvoi Jenderal Soleimani saat meninggalkan Bandara Baghdad.
"Tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi pada kehidupan, tindakan yang diambil oleh AS adalah melanggar hukum," tulis Callamard dalam sebuah laporan pada Senin (6/7).
Callamard mengatakan, serangan pesawat tak berawak itu melanggar Piagam PBB, dan menyerukan pertanggungjawaban atas pembunuhan yang ditargetkan oleh pesawat tak berawak dan untuk pengaturan senjata yang lebih besar.
"Dunia berada pada saat kritis, dan kemungkinan titik kritis, ketika menyangkut penggunaan pesawat tak berawak. ... Dewan Keamanan hilang dalam aksi; masyarakat internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam," Callamard kepada Reuters.
Callamard dijadwalkan pada Kamis untuk mempresentasikan temuannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia, memberikan negara-negara anggota kesempatan untuk memperdebatkan tindakan apa yang harus dilakukan. AS bukan anggota forum, telah berhenti dua tahun lalu.
Pada 3 Januari, AS membunuh Jenderal Soleimani, komandan Pasukan Penjaga Revolusi Islam Iran Quds, dan Abu Mahdi al-Muhandis, komandan kedua Mobilisasi Populer Irak (PMU), dan sekelompok rekan mereka di Baghdad.
Kedua komandan mendapatkan penghormatan di antara negara-negara Muslim atas upaya mereka dalam menghilangkan kelompok teroris Daesh yang disponsori AS di wilayah tersebut, terutama di Irak dan Suriah. Operasi itu dilakukan dengan otorisasi Presiden AS, Donald Trump.
Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta Interpol (International Criminal Police Organisation) membantu menahan Presiden Trump dan beberapa pemimpin militer dan politik AS lainnya yang berada di balik pembunuhan itu.
Jaksa penuntut di Teheran mengatakan, Trump dan 35 pejabat Amerika lainnya terkait serangan pesawat nirawak AS yang menewaskan seorang jenderal top Iran, Qassem Soleimani, di Baghdad, 3 Januari lalu.
Teheran meminta Interpol yang bermarkas di Prancis untuk mengeluarkan pemberitahuan merah (red notice) untuk Trump dan yang lainnya. Di bawah pemberitahuan merah, pemerintah setempat melakukan penangkapan atas nama negara yang memintanya.
Sekadar diketahui, red notice organisasi polisi dunia itu tidak dapat memaksa setiap negara untuk menangkap atau mengekstradisi seorang tersangka yang diburu, tetapi dapat membatasi perjalanan tersangka. (Press TV)
KEYWORD :Agnes Callamard Ameirka Serikat Jenderal Soleimani