Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, Aria Bima
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VI DPR RI melangsungkan rapat Panja Jiwasraya yang diselenggarakan tertutup guna melakukan penyehatan terhadap perusahaan asuransi PT. Jiwasraya yang memiliki tanggungan klaim polis produk JS Saving Plan sebesar Rp 16,7 triliun.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima mengaku bahwa Kementerian BUMN telah memberikan opsi untuk menyelamatkan aset dari para pemegang polis tersebut.
Aria Bima mengatakan bahwa rapat tersebut masih merupakan tahap awal dalam upaya DPR RI menyelamatkan perusahaan asuransi Jiwasraya tersebut. Sehingga, lanjut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu, pihaknya masih mendengarkan opsi-opsi penyelamatan yang akan digunakan Kementerian BUMN dengan direksi Jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah.
“Ini rapat masih tertutup ya. Jadi di dalam masih pembahasan tahap awal mengenai opsi-opsi penyelamatan jiwasraya. Orang masih opsi-opsi jadi tidak perlu diumumkan dulu. Saya minta semua bersabar, kita harus mendapatkan opsi terbaik agar nasabah tidak alami kerugian,” ujar Aria Bima di sela-sela memimpin Rapat Panja Jiwasraya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa belum ada putusan mutlak yang diambil, sebab DPR RI harus mengkaji lebih dalam opsi yang disampaikan Kementerian BUMN.
“Ya belum ada putusan dong. Ini by proses aja belum, kok ditanya-in kepastian. Jadi tidak mudah ya, kita di DPR harus kaji dulu nanti opsi-opsi apa yang diberikan Pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wijaatmadja mengatakan dalam pembukaan rapat bahwa kementerian bersama dengan manajemen perusahaan akan mengalihkan polis-polis yang saat ini masih berjalan di asuransi tersebut ke perusahaan yang baru. Menurutnya ini merupakan salah satu upaya restrukturisasi yang akan segera dikaji dan disiapkan.
“Kami rencana kalau opsi disetujui Pemerintah dan DPR, kami akan restrukturisasi polis. Kami akan nego dengan pemegang polis mengenai janji masa depan dan akan ada pengumuman koran dan panggil semua polis,” ujar mantan Dirut Bank Mandiri ini kepada Komisi VI DPR RI.
Selain akan mengalihkan polis tersebut, nasabah juga diminta untuk berkorban dengan menurunkan tingkat imbal hasil (return) yang semula dijanjikan oleh perusahaan di kisaran 10-14 persen menjadi setidaknya 7 persen. Ia menyebut apabila skema disetujui, maka Kementerian BUMN akan segera mengumumkan pemindahan polis pada perusahaan baru.
“Kalau pemegang polis tidak pindah, maka mereka akan mengalami penurunan aset rendah dibanding polis. Pada saatnya setelah ada persetujuan DPR kami akan launching produk di Agustus dan sampaikan secara terbuka untuk nego polis yang akan dibawa ke new company,” ujar Kartika.
KEYWORD :Warta DPR Komisi VI DPR PAnja Jiwasraya