Sabtu, 23/11/2024 07:31 WIB

Eks Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Tak Sembarang Menuduh

Eks anggota TGPF kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Polri, Indriyanto Seno Adji mengingatkan tim advokasi Novel Baswedan agar tidak menuduh mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti. 

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Eks anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan bentukan Polri, Indriyanto Seno Adji mengingatkan tim advokasi Novel Baswedan agar tidak menuduh mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti. 
 
Indriyanto meminta semua pihak bersikap bijak dan menunggu proses persidangan kasus penyiraman air keras selesai.
 
“Penyebutan dan tuduhan secara tegas jelas terhadap nama dan perbuatan dr Irjen Pol. Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” kata Indriyanto kepada wartawan, Rabu (8/7).
 
Pernyataan Indriyanto tersebut terkait laporan Tim advokasi Novel Baswedan terhadap Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy, menurut Tim Advokasi, dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
 
Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan persnya menyebut botol dan gelas yang digunakan pelaku tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara tersebut. 
 
Kurnia menduga dalam perkembangan penanganan perkara tersebut ada fakta yang disembunyikan oleh kepolisian.
 
“Saya meragukan obyektifitas laporan Tim Advokasi ke Propam tersebut yang bahkan terkesan Subyektif,” kata Indriyanto.
 
Sebab, menurut Indriyanto, karena proses perkara masih berlangsung di Pengadilan, justru laporan tim advokasi menjadi tidak wajar.  “Ini yang disisi lain mengenai obyek yang sama masih dalam proses pemeriksaan di otoritas judisial,” katanya.
 
Indriyanto juga berpendapat laporan tim advokasi secara substansiel tidaklah benar. Dia mencontohkan tudingantim advokasi tentang botol Kosong. TGPF, kata Indriyanto, menemukan bahwa botol itu bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai. 
 
“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh Anggota Polres Jakut bahwa Botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman,” katanya.
 
Selain itu, tentang sidik jari. Menurut Indriyanto,  TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug. 
 
“Karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan,” kata Indriyanto.
 
Indriyanto menyarankan agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan.
 
“Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” katanya.
KEYWORD :

Penyidik KPK Novel Baswedan Barang Bukti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :