Novel Baswedan
Jakarta, Jurnas.com - Tim advokasi Novel Baswedan yang melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya yang saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri ngawur dan salah alamat.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menuding laporan itu untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu.
"Novel Baswedan semakin bersikap ngawur. Novel salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri dan laporan itu adalah untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu,"k ata Neta dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/7).
"Berkaitan dengan itu IPW mengimbau Irjen Rudy agar segera melaporkan balik Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya," tambahnya.
IPW berharap Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi tersebut. Neta menegaskan jika tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan salah alamat.
"Tapi IPW tetap berharap, Propam Polri memanggil Novel dan Tim Pengacaranya, untuk melihat data data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya," terang Neta.
Neta menuturkan dari penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tgl 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.
Sementara saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi.
"Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017. Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan," jelasnya.
Neta menambahkan, saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.
"Tuduhan Novel dan Tim Pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy, dengan cara melaporkan Novel dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter," tegasnya.
Pada Selasa (7/7), tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi setelah diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
KEYWORD :Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane Novel Baswedan