Sabtu, 23/11/2024 12:01 WIB

15 Pegawai Positif Covid-19, Kemdikbud Bantah Terapkan "Lockdown"

Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na`im mengatakan, saat ini seluruh pekerjaan dan layanan semaksimal mungkin diarahkan melalui sistem dalam jaringan (daring), alih-alih memberlakukan lockdown.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah telah memberlakukan penutupan (lockdown), pasca 15 pegawainya dinyatakan positif Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na`im mengatakan, saat ini seluruh pekerjaan dan layanan semaksimal mungkin diarahkan melalui sistem dalam jaringan (daring), alih-alih memberlakukan lockdown.

"Yang dilakukan adalah pendekatan piket dengan kebijakan yang sangat selektif untuk memastikan prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan seluruh pegawai dan pihak terkait," tegas Ainun dalam keterangannya pada Kamis (9/7).

Ainun menyebut pihaknya selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam segala aktivitas di lingkungan kerja di masa pandemi Covid-19, dan memasuki tatanan kebiasaan baru.

Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran tersebut ditetapkan dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat dalam tatanan normal baru.

"Seluruh unit kerja di lingkungan Kemendikbud secara periodik melakukan sterilisasi dan disinfeksi serta menjalankan seluruh protokol kesehatan dengan ketat dan konsisten," ujar Ainun.

Ainun menghimbau seluruh unit kerja di lingkungan Kemdikbud untuk menyediakan asupan nutrisi makanan di tempat kerja, dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya serta jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Dijelaskan Ainun bahwa secara umum, pegawai dalam kondisi baik namun sebagai bagian dari protokol kesehatan, tes kesehatan telah dilaksanakan dan tindak lanjut harus dilaksanakan untuk memastikan protokol kesehatan senantiasa terpenuhi.

"Informasi terkait hasil tes kesehatan merupakan kewenangan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19," tandas Ainun.

KEYWORD :

Kemdikbud Kasus Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :