Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Wikan Sakarinto, mengundang para praktisi dan profesional untuk mengajar di perguruan tinggi vokasi.
Wikan mengatakan nantinya para praktisi baik dari dalam maupun luar negeri tersebut, diberikan waktu 50-100 jam per program studi (prodi) dalam satu semester.
"Kalau ditotal harusnya bisa 100 jam. Secara aturan sudah ada, dia bisa mengajar mata kuliah teori maupun praktik. Kalau yang tidak ingin ada syarat, bisa jadi dosen tamu, karena cuma butuh surat tugas perusahaan," kata Wikan dalam konferensi video bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) pada Jumat (10/7).
Menurut regulasi yang ada saat ini, lanjut Wikan, praktisi bisa mengajar di perguruan tinggi vokasi dengan menggunakan sejumlah skema.
Pertama, skema dengan menggunakan Nomor Urut Pengajar (NUPK). Dengan sistem ini, praktisi yang bersangkutan sudah bisa mengajar untuk satu semester.
"Lebih tinggi lagi NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Nanti ini menjadi dosen tamu tetap, tapi bukan dosen umum," lanjut Wikan.
Wikan melanjutkan, perbedaan memilih NUP dan NIDK terletak pada ruang gerak praktisi tersebut di perguruan tinggi. Bila NUP hanya bisa mengajar, NIDK bisa melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk dalam hal ini penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Kemudian ada juga skema dosen tamu. Ini yang sekali datang," papar dia.
Wikan menambahkan, untuk mengundang ekspertis ke perguruan tinggi, sebaiknya kampus maupun sekolah vokasi terlebih dahulu duduk bersama dengan industri, terkait penyusunan kurikulum sebagai bagian dari pernikahan massal vokasi dan dunia usaha dan industri.
"Kampus harus berani aktif untuk mengajak untuk mengajar. Tapi kalau kurikulum tidak cocok, ya susah. Makanya mulai dari kurikulum dulu," tandas Wikan.
KEYWORD :Praktisi Industri Wikan Sakarinto Dirjen Vokasi