Siswa dan siswi madrasah di Papua (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Jayawijaya, Papua menjadi satu dari segelintir satuan pendidikan yang hari ini, Senin (13/7), merasakan nikmatnya hari pertama tahun ajaran baru secara tatap muka.
Hingga hari ini, Kabupaten Jayawijaya tergolong Zona Hijau Covid-19. Karenanya, sekolah maupun madrasah di daerah itu diizinkan untuk menggelar tatap muka, setelah mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat serta Gugus Tugas Covid-19.
"MTs Negeri di (Jayawijaya) Papua sudah mulai belajar tatap muka," ungkap Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Umar kepada Jurnas.com pada Senin (13/7).
Umar menggarisbawahi, kendati sejumlah madrasah di Papua sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Saya menganjurkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Umar.
Selain madrasah yang berada di zona non-hijau, Umar menganjurkan agar seluruh pihak tetap melanjutkan belajar virtual, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
"Selain madrasah yang di zona hijau, kami ingatkan agar tetap belajar dari rumah secara virtual. Ikuti (Surat) Keputusan Bersama Empat Menteri," tegas Umar.
Diketahui, SKB Empat Menteri mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemda melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.
"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau," jelas dia.
"Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," tandas Umar.
KEYWORD :KSKK Madrasah Tahun Ajaran Baru Ahmad Umar Kementerian Agama