Sertifikat tanah (ilustrasi)
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum Benny Tabalujan dan PT Salve Veritate, Ronny L.D. Janis membantah tuduhan Abdul Halim bahwa kliennya adalah mafia tanah sebagaimana disebar di beberapa media massa.
"Klien kami bukanlah Mafia Tanah sebagaimana dituduh oleh Abdul Halim," tegas Ronny dalam rilis bantahannya, Senin (13/7/2020).
Ronny beralasan, Benny Tabalujan adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Cakung Barat seluas 7,7 hektar, yang telah dimiliki oleh Keluarga Tabalujan ± 45 tahun, menguasai secara fisik, memanfaatkan tanah sebagaimana peruntukannya.
"Klien kami tidak mengambil hak orang lain dengan melawan hukum, serta selama ± 45 tahun telah melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak dengan tepat waktu," ungkapnya.
Ronny menyebut, justru Abdul Halim yang sejak 2018 mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan pada 1980 di Kecamatan Cakung.
Bukti kepemilikan klien kami atas tanah tersebut, lanjut Ronny, sudah pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Jo. Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Di situ dinyatakan bahwa SHGB milik klien kami adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara tersebut, pihak BPN Jakarta Timur sebagai Tergugat menyatakan dan membuktikan bahwa SHGB milik Klien kami adalah sah, tidak ada cacat, serta memiliki kekuatan hukum," paparnya.
Atas perbuatan Abdul Halim itu, lanjut Ronny, pihaknya telah Membuat Laporan Polisi nomor LP/4145/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimus tanggal 10 Juli 2019 melalui Direktorat Kriminal Khusus POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana Pasal 264 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ronny menyebut fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa Benny Tabalujan dan Keluarga Tabalujan bukan mafia tanah sebagaimana dituduhkan oleh Abdul Halim, karena kliennya itu adalah pemilik sah yang sudah mempunyai hak atas tanah tersebut selama 45 tahun, menguasai secara fisik, memanfaatkan tanah sebagaimana peruntukannya serta melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak setiap tahunnya, tidak mengambil hak orang lain dengan melawan hukum.
Seperti diketahui, dari upaya yang dilakukan oleh Abdul Halim, Subdit Harda Ditreskrimum malah menetapkan Benny dan satu orang lainnya menjadi tersangka. Kasubdit Harda AKBP M Gofur menyebutkan telah memanggilnya untuk diperiksa secara patut namun tidak hadir.
Atas ketidak hadiran Benny tersebut, Ronny menyebut kliennya terhalang oleh kebijakan lockdown yang diberlakukan oleh Negara Australia.
"Klien kami telah dipanggil sebagai Saksi dan ditetapkan sebagai Tersangka pada saat PSBB (Lockdown) sehubungan dengan Pandemi COVID 19. Benny Tabalujan sendiri kini tinggal di Australia yang memberlakukan lockdown sehingga tidak dapat menghadiri panggilan-panggilan penidik tersebut,” tuntas Ronny.
Sebelumnya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus sengekata tanah di Cakung itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
"Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny.
KEYWORD :Tanah Benny Tabalujan Cakung