Minggu, 24/11/2024 00:45 WIB

Herman Herry: Kita Malu, Negara Kalah dengan Djoko Tjandra

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron dinilai telah mempermalukan negara khususnya aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buron dinilai telah mempermalukan negara khususnya aparat penegak hukum.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Imigrasi, di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Djoko Tjandra dapat dengan bebas keluar masuk Indonesia menunjukkan bahwa negara kalah dengan seorang buronan. Menurutnya, hal itu sangat memalukan.

"Dari apa yang dibicarakan tadi sebagai Komisi III dalam fungsi pengawasan, kita saja malu mendengarnya, negara kalah dengan seorang Djoko Tjandra, kalah negara ini, dipermalukan negara ini," kata Herman.

Untuk itu, kata Herman, wajar jika Komisi III DPR cukup resah dengan tidak berdayanya aparat penegak hukum menghadapi seorang buronan Djoko Tjandra.

"Kalau pihak lain tidak malu, saya tidak tahu lagi mukanya ada di mana sebagai bagian dari penyelenggara negara," tegas politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa buronan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan yang lalu.

"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (30/6).

Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Dirjen Imigrasi Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :