Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyebut bahwa praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah pewaris tahta pemerintahan dalam negeri. Hal tersebut dikatakannya agar ada semangat yang menunjukkan nilai lebih yang dimiliki oleh Praja IPDN dibandingkan alumni dari sekolah kedinasan yang lain.
“Catatan-catatan yang disampaikan oleh kawan-kawan (Anggota Komisi II DPR RI) sebetulnya lebih kepada peningkatan mutu. Beberapa waktu lalu kami pernah berkunjung ke (IPDN Kampus) Bukittinggi, untuk ketersediaan literasi, ini sangat memprihatinkan sekali," ucap Agung saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dalam rangka evaluasi kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2019 hingga Juni 2020, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Saat bertemu dengan para Praja IPDN di IPDN Kampus Bukittinggi, Sumatera Barat, Agung mengaku sangat membanggakan sekali. Bahkan ia memprediksikan sepertinya Indonesia dalam waktu 50 tahun ke depan akan menjadi negara super power. Karena setiap pertanyaan yang diajukan kepada para Praja IPDN selalu dijawab dengan kata `siap` dan jawabannya juga selalu memuaskan.
“Tetapi ketika ditanyakan beberapa literasi (kepadanya), seperti (hafal tidak dengan) teori kemiskinan atau reinventing government, ternyata literasi di perpustakaannya itu tidak ada. Padahal ini prinsip. Bagaimana bisa tampil sebagai administratur yang akan membawa nama harum bangsa serta mampu menurunkan angka kemiskinan? Bukan hanya cukup dengan dijawab dengan kata `siap` saja," ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Agung menyampaikan, seperti halnya Praja-Praja (lulusan IPDN) yang sudah ditempatkan di daerah-daerah, menurutnya banyak yang harus selalu di-update keilmuannya.
"Karena ilmu pengetahuan, khususnya di pemerintahan dalam negeri ini kan dinamis mengikuti perkembangan jaman," tandas mantan Bupati Brebes itu.
Kemudian dari sisi pengajar, Agung berharap agar para pengajar tersebut benar-benar memiliki kualifikasi yang baik.
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
“Tenaga-tenaga pengajar ini jangan sampai menjadi wadah untuk memfungsionalkan pejabat yang sudah injury time dari jabatan strukturalnya. Dan fenomena seperti ini tidak terjadi di pusat saja, tetapi di daerah pun demikian,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX itu.
KEYWORD :Warta DPR Komisi II DPR IPDN