Sabtu, 23/11/2024 12:18 WIB

KPK Diminta Bongkar Dugaan Suap Gubernur Papua Barat kepada Wahyu Setiawan

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan

Jakarta, Jurnas.com – Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Alvin mengatakan, kasus suap Wahyu Setiawan dari politisi Harun Masiku hanya merekam sedikit dari banyaknya kasus korupsi politik di Indonesia. Untuk itu, KPK diharapkan dapat membongkar kasus dugaan suap dari Gubernur Papua Barat itu.

"Kondisi ini tentu membuat kita khawatir soal kualitas demokrasi kita saat ini. Jangan-jangan, pemilu yang selama ini dikatakan demokratis justru dikooptasi untuk kepentingan elite partai dan oligarki,” kata Alvin, kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/7).

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terungkap bahwa Wahyu Setiawan juga diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Hal itu terkait proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat. Atas fakta itu, lembaga antirasuah diminta berani mengungkap sampai tuntas kasus tersebut, yang diduga melibatkan elite partai politik dan kepala daerah.

Alvin Nicola berpendapat, dugaan suap Gubernur Papua Barat kepada Wahyu Setiawan harus diusut tuntas.

"Sejak awal, terutama pasca terbitnya undang-undang KPK yang baru dan pimpinan baru, TII sebenarnya ragu pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri berani mengusut korupsi politik. Namun yang jelas, publik berharap kasus ini bisa diusut tuntas, karena kebijakan yang dihasilkan politisi akan sangat berdampak kepada publik,” ujar Alvin.

Di lain pihak, Alvin juga menuntut KPU berbenah diri. Jangan sampai ada lagi kasus anggota KPU yang terbelit perkara suap di kemudian hari. KPU perlu mengevaluasi sistem integritas internal di lembaganya secara menyeluruh. Sistem yang menjamin keamanan pelaporan dan pengawasan internal perlu dibangun.

"KPU bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga perlu memperkuat skema antikorupsi dan koordinasi yang rutin terhadap potensi kecurangan,” jelasnya.

Telah disampaikan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Dimana, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dugaan suap itu diberikan dengan keyakinan Wahyu dapat membantu agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat.

"Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antarbank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dari sepupunya bernama Ika Indrayani,” demikian jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

Terakhir, dalam kesaksian pada persidangan hari Kamis (9/7) lalu, Rosa Muhammad Thamrin Payapo membenarkan hal itu. Ia bahkan menyebut menerima dana itu di kediaman resmi Gubernur Dominggus di Manokwari.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Komisioner KPU Wahyu Setiawan Gubernur Papua Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :