Wakil Ketua Banggar DPR, Muhidin Mohamad Said
Jakarta, Jurnas.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melaporkan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, Banggar bertugas untuk melakukan pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN, dan harus selesai paling lambat pada bulan Juli.
Menindaklanjuti UU dan Tatib tersebut, Banggar telah melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 18 Juni-9 Juli 2020.
Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said di mimbar ruang rapat paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). adapun tema RKP tahun 2021 adalah "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial".
"RKP Tahun 2021 diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup sasaran makro ekonomi khususnya pemulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19, pembangunan manusia dan masyarakat, dimensi pemerataan, kualitas lingkungan hidup, pertumbuhan industri, dan pembangunan pariwisata," paparnya.
Adapun target dan indikatorc pembangunan tahun 2021 yang menjadi kesepakatan DPR dengan Pemerintah tentang target dan indikator pembangunan. Pertama, Pengangguran 7,7-9,1 persen. Kedua, Angka Kemiskinan 9,2-9,7 persen. Ketiga, Gini Rasio 0,377-0,379 (indeks). Keempat, Indeks Pembangunan Manusia dengan perhitungan yang baru 72,78-72,95.
Kelima, Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju target 29 persen di 2030, 23,55-24,05 persen. Kenam, Pertumbuhan PDB Industri Pengolahan 4,7-5,5 persen. Ketujuh, Nilai devisa pariwisata 4,8-8,5 miliar dollar AS. Kedelapan, Nilai Tukar Petani (NTP) 102 -104 sedangkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 102 -104.
Muhidin menyampaikan dalam pembahasan tersebut, Komisi VII dan Komisi XI memberikan rekomendasi kisaran asumsi dasar tahun 2021, dan komisi-komisi juga melakukan pembahasan pagu indikatif Tahun 2021 dan RKP Tahun 2021 dengan mitra kerjanya pada tanggal 19-29 Juni 2020 untuk kemudian disampaikan kepada Banggar. Agar pembahasan lebih efektif, maka disepakati untuk membentuk empat Panitia Kerja (Panja).
Pertama Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan; Kedua Panja RKP dan Prioritas Anggaran; Ketiga Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat; Keempat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan telah melakukan rapat pada tanggal 24 Juni-2 Juli 2020. Sekaligus dibentuk Tim Perumus Laporan Panja dari masing-masing panja dan telah melakukan pembahasan pada tanggal 6-7 Juli 2020.
Muhidin juga melaporkan, bahwa dalam rapat kerja tanggal 9 Juli 2020, seluruh laporan-laporan panja tersebut telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Badan Anggaran dengan pemerintah dalam rangka pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 dan RKP Tahun 2021 dan menjadi bahan dasar bagi Pemerintah dalam menyusun RUU APBN TA 2021 beserta Nota Keuangannya.
KEYWORD :Warta DPR Banggar DPR APBN 2021