Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan Parlemen tetap menjalankan fungsi legislasi sebaik mungkin, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Baidowi juga menegaskan, DPR RI tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh kehati-hatian dan rasional.
“Kami memastikan, bahwa kami bekerja dengan hati-hati. Terlebih, DPR sebagai lembaga politik yang di dalamnya terdiri dari Fraksi-Fraksi yang memiliki hak dalam mengambil suatu keputusan,” ujar Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Revisi Prolegnas 2020, Berdampak Tingkatkan Kinerja Legislasi DPR?’, di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (14/7).
Lebih lanjut, Politisi F-PPP tersebut mengungkapkan pada masa sidang kali ini DPR RI menunda pembahasan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun sidang berjalan. Namun demikian, tegas Baidowi, penundaan ke-16 RUU tidak dilakukan secara serampangan.
Melainkan, melalui representasi keputusan masing-masing Fraksi yang ada di DPR RI.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
“Sekali lagi, bahwa pengambilan keputusan itu merupakan representasi sikap Fraksi-Fraksi yang ada di Parlemen sebelum Prolegnas tahun 2021 dibuat pada bulan Oktober tahun 2020 ini,” pungkas Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Warta DPR Baleg DPR Legislasi