Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid terkait RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina menjadi UU
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan dapay disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang disambut persetujuan Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun virtual secara serempak.
Sebelumnya, dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menyampaikan Presiden RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI pada tanggal 2 Januari 2020 perihal RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan dan menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM untuk bersama-sama dengan DPR RI membahas RUU tersebut.
Selanjutnya Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tersebut bersama-sama dengan Pemerintah.
Meutya menuturkan dalam proses persiapan pembahasan RUU tersebut, Komisi I DPR RI telah melaksanakan RDPU dengan pakar dengan akademisi dalam rangka mendapatkan masukan atas RUU tersebut. Dalam raker dengan pemerintah, Komisi I telah menyetujui pembicaraan tingkat satu. Pembahasan pun berlangsung secara kritis, mendalam dan terbuka.
Meutya menambahkan dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi UU, maka diharapkan dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan, serta integritas wilayah kedua negara.
Lebih lanjut, diharapkan dapat menjaga hubungan baik kedua negara dan mempertahankan kedaulatan negara serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dapat terealisasi.
Adapun, persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina ini mengatur bidang kerja sama yang mencakup pengembangan kerja sama militer-teknis, pengembangan kerja sama dalam industri pertahanan dan logistik, kerja sama dalam pertahanan lingkup ilmiah-teknologi, pertukaran informasi di bidang pertahanan dan militer, pengembangan pendidikan dan pelatihan militer serta meningkatkan kerja sama antara Angkatan Bersenjata negara pihak.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyampaikan pandangan Pemerintah. Menurutnya, wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Ukraina. Dengan disetujui RUU tersebut, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerjasama di bidang pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Ukraina.
“Berdasarkan hal tersebut dan persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami Menteri Pertahanan RI menyatakan setuju tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan menjadi Undang-Undang. Pimpinan dan Anggota DPR RI kami ucapkan terima kasih atas segala perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," imbuh Prabowo dalam laporannya, dan diakhiri dengan penyerahan laporan kepada Pimpinan Rapat.
KEYWORD :Warta DPR Pimpinan DPR Paripurna DPR Pertahanan Indonesia-Ukraina