Demonstran mengibarkan bendera nasional Palestina di seberang pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 6 Desember 2019. (Foto: AFP)
New York, Jurnas.com - Dua organisasi masyarakat sipil meminta Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) memasukkan perusahaan Jerman dalam daftar perusahaan yang aktif dalam pembangunan pemukiman Israel di tanah Palestina.
Pusat-pusat penelitian al-Haq dan SOMO yang berbasis di Ramallah dalam sebuah laporan baru-baru ini menyarankan dimasukkannya HeidelbergCement Group dalam pembaruan tahunan OHCHR tentang kegiatan bisnis terkait dengan pemukiman.
Laporan tersebut mendokumentasikan implikasi langsung dan tidak langsung perusahaan di tambang batu Nahal Raba melalui anak perusahaannya Hanson Israel.
"Sebagai perwakilan masyarakat sipil, adalah tanggung jawab kami untuk mendukung kantor dalam pelaksanaan mandat dengan terus memberikan informasi mengenai keterlibatan bisnis dalam perusahaan permukiman ilegal Israel," katanya.
"HeidelbergCement dan bisnis lainnya memainkan peran dalam perusahaan permukiman Israel. Mereka menolak hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan kedaulatan permanen atas sumber daya alam," sambungnya.
Awal tahun ini, OHCHR merilis daftar 112 perusahaan yang melakukan bisnis di pemukiman Israel di Tepi Barat. Dari entitas yang terdaftar, 94 berbasis di tanah yang diduduki dan 18 di Amerika Serikat (AS), Prancis, Belanda, Luksemburg, Thailand dan Inggris.
Basis data tersebut membutuhkan waktu hampir empat tahun untuk diselesaikan, setelah diamanatkan dalam resolusi yang disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2016.
Resolusi itu mendesak OHCHR untuk menghasilkan basis data untuk semua bisnis yang terlibat dalam kegiatan spesifik terkait dengan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Desakan aneksasi Israel yang melanggar hukum telah mengundang kecaman luas dari seluruh komunitas internasional, termasuk sekutu terdekat rezim tersebut.
PBB, Uni Eropa dan negara-negara Arab utama semuanya mengatakan pencaplokan Tepi Barat akan melanggar hukum internasional dan merusak prospek mendirikan negara Palestina yang berdaulat di perbatasan 1967. (Arab News)
KEYWORD :Pembangunan Ilegal Palestina Pembangunan Israel Perusahaan Jerman