Tersangka penyerang air keras ke Novel Baswedan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan bakal bacakan vonis terhadap dua orang penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (29/6), mengatakan majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Baru Naikkan Insentif KPU, Jokowi Minta Maaf
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
KEYWORD :Novel Baswedan hakim sidang vonis