Untung Subagja | Jum'at, 17/07/2020 01:05 WIB
Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Meskipun demikian, hakim tetap menyatakan Wawan bersalah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua.
Suami Walikota Tangerang Selatan Airin ini bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim.
Selain pidana badan dan denda, suami Wali Kota Tangerang Selatan itu juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859.
"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila hartanya tidak cukup untuk uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Alkes Banten Pencucian Uang