Sabtu, 23/11/2024 13:52 WIB

Regulasi Setoran Awal Umrah Dianggap Merugikan Jemaah

Pasalnya, ketentuan mengenai setoran awal seharusnya menjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah.

Ilustrasi Dana Haji

Jakarta, Jurnas.com - Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) menilai regulasi mengenai setoran awal umrah, yang tertera dalam Surat Keputusan Dirjen PHU Kementerian Agama Nomor 323/2019 akan merugikan jemaah.

Pasalnya, ketentuan mengenai setoran awal seharusnya menjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan calon jemaah.

"Juga harus melihat kondisi sosiologis di masyarakat, sebab tidak semua jemaah dapat langsung menyetor Rp10 juta," ujar Kuasa Hukum Kesthuri, Andi Iriyanto pada Jumat (18/7) dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain itu, regulasi lainnya yang juga memberatkan jemaah ialah pembatasan mencicil sebanyak tiga kali.

"Bagaimanapun itu juga sangat bergatung pada kemampuan jemaah dan sepanjang dapat diakomodir oleh PPIU," jelas dia.

Iriyanto juga mempermasalahkan mengenai dana setoran yang baru bisa ditarik oleh PPIU, hanya setelah jumlahnya mencapai Rp15 juta. Sementara PPIU memiliki kewajiban mempersiapkan pemesanan tiket pesawat hingga hotel di tanah suci.

"Padahal biaya teknis tersebut sangat fluktuatif atau tidak tetap," kata dia.

Ketua DPP Kesthuri, Asrul Aziz Taba dalam kesempatan yang sama juga mendesak Kemenag untuk mencabut SK Dirjen mengenai Siskopatuh tersebut.

"Sudah jelas bunyi hasil pengadilan, SK Dirjen PHU ini harus dibatalkan," tegas Asrul.

Asrul mengatakan, pun bila lahirnya SK Dirjen PHU 323 guna mencegah pelanggaran penelantaran jemaah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh First Travel, Arsul memandang regulasi umrah ini justru kontraproduktif.

Dia menilai SK Dirjen PHU 323/2019 ini malah memicu timbulnya high cost, dan pintu masuk bagi berbagai macam penyimpangan.

"SK 323 yang menjadi objek gugatan, menurut kami cenderung menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah, yang sesungguhnya sudah berjalan dengan baik selama ini," ujar Asrul.

KEYWORD :

Umrah Kesthuri SK Dirjen PHU Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :