Sabtu, 23/11/2024 14:09 WIB

IPI Dorong DPRD DKI Segera Gelar Fit & Proper test Komisi Informasi Publik Daerah

Logo Komisi Informasi DKI Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Pakar hukum dari Indonesia Public Institute (IPI) Miartiko Gea mengingatkan Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta agar segera melakukan proses fit and proper test, lantaran Komisioner Informasi Publik Daerah DKI Jakarta Periode 2016-2020 telah berakhir masa Jabatannya pada 29 Januari 2020 lalu.

"Karena priode sudah berakhir, maka Penyelesaian Perselisihan Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi Non Litigasi menjadi tidak memiliki legitimasi," ujar Miartiko Gea, Sabtu (18/7/2020).

Perlu diketahui, kata Miartiko, hingga pertengahan Juli 2020 ini DPRD belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit & Proper Test) terhadap 15 orang calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang lolos seleksi dan wawancara.

"Pelayanan terhahap masyarakat atas penyelesaian perselisihan sengketa Informasi Publik tidak boleh terabaikan begitu saja, hanya dengan alasan pendemi COVID-19. Oleh karenanya, kami berharap DPRD DKI Jakarta segera melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)," jelasnya.

Miartiko mengingatkan bahwa, Komisi Informasi Publik adalah lembaga negara yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan sengketa informasi publik berdasarkan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Komisi Informasi Publik Daerah sejatinya sebagai Lembaga Negara, tidak boleh absen/vakum dalam melayani masyarakat meskipun hanya satu hari saja," tegas Miartiko.

Ia melihat ada anomali, karena Komisi Informasi Pusat menilai Komisi Informasi Publik DKI Jakarta sebagai Provinsi tingkat pertama dalam hal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia pada tahun 2019.

"Ini anomali karena saat ini malah mengalami kevakuman lembaga dalam melanjutkan pelayanan untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi Daerah DKI Jakarta periode 2016-2020, lanjut Miartiko, maka Penyelesaian Perselisihan Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi Non Litigasi menjadi tidak memiliki legitimasi.

Proses seleksi dan rekrutmen KIP berdasarkan pasal 30 UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 4 Tahun 2016 telah di lakukan melalui timsel oleh Pemerintah Dearah DKI Jakarta dan hasil seleksi tahap psikotes dan wawancara calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2020-2024 dengan nomor surat:06/TIMSEL-KIP/III/2020 telah di serahkan ke DPRD.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 07/BA/TIMSEL-KIP/II/2020 tanggal 2 Maret 2020, timsel menyisakan 15 orang calon anggota KIP. Kemudian daftar 15 nama calon anggota KIP DKI Jakarta tersebut telah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).

"Pilihan media bagi DPRD DKI Jakarta untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) terhadap calon anggota KIP DKI Jakarta sangat banyak, tentu prosesnya harus memperhatikan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tuntas Miartiko Gea, Divisi Hukum Indonesia Public Institute.

KEYWORD :

Komisi Informasi Daerah DPRD DKI Jakarta Indonesian Public Institute




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :