Sundari | Minggu, 19/07/2020 20:15 WIB
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ALFI
DENPASAR, Jurnas.com – Perusahaan dengan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) tidak perlu membuat izin lagi untuk bertindak sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).
“Menggunakan sistem angkutan dengan satu moda (unimoda) maupun memakai sarana banyak moda angkutan (multimoda) adalah pekerjaan sehari-hari perusahaan JPT anggota kami. Jadi JPT atau freight forwarding di sini sudah sesuai dengan kebiasaan aturan bisnis yang berlaku secara global,” kata Ketua Umum DPW ALFI Provinsi Bali, A.A. Bayu Bagus Saputra menanggapi adanya birokrasi baru dalam pelaksanaan angkutan multimoda, Minggu (19/7/2020).
Menurut Bayu, perusahaan
JPT di Bali pada umumnya ekspor komoditi kerajinan yang dibeli langsung para turis ke berbagai kota di dunia secara door to door sedikitnya menggunakan dua moda angkutan, yaitu darat dan udara. “Komoditas ekspor perikanan (ikan hidup) juga banyak yang ditangani freigt forwarding di sini. Sebab, jaringan rute angkutan udara internasional di Bali paling banyak.”
Sekretaris Jenderal DPP
ALFI Akbar Djohan membenarkan bahwa banyak perusahaan
JPT sebagai perusahaan yang sudah bertindak sebagai MTO (Multimodal Transport Operator).
Menurut Akbar, sesuai dengan SK Menteri Perhubungan No: KP.781/2012 tentang
ALFI/ILFA ditegaskan bahwa
ALFI/ILFA wadah pembinaan perusahaan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) atau Pengelola Logistik, Ekspedisi, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan badan usaha angkutan Multimoda (BUAM).
“Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem angkutan
multimoda cenderung meningkat. Hal ini terbukti dari banyaknya perusahaan yang meningkatkan klasifikasi keanggotaan mereka dari klas domestik menjadi klas internasional,” katanya secara terpisah.
Akbar mengatakan bahwa dalam satu semester pertama tahun 2020 ini, meski masih ditengah pandemi Covid-19, jumlah perusahaan anggota
ALFI yang mendaftarkan usahanya menjadi anggota langsung FIATA (Federasi Internasional Asosiasi Freight Forwarder) juga terus
bertambah.
“Untuk menjadi anggota FIATA harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari
ALFI, sehingga kami tahu perkembangan perusahaan anggota yang ingin menjadi pemain global,” katanya.
Dijelaskan Akbar bahwa perusahaan
JPT nasional yang bergabung dengan FIATA secara individu perusahaan tersebut bertujuan agar mereka dapat menggunakan dokumen barang yang diterbitkan oleh FIATA.
Sebab, lanjut dia, tidak semua dokumen angkutan bisa masuk ke 158 negara di dunia. “Namun FIATA B/L, termasuk FIATA Multimodal Transport Document dapat diterima di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat yang terkenal sangat sulit ditembus.” ujar Akbar.
Oleh sebab itu, mengenai pengaturan operator angkutan
multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali agar bemanfaat bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).
KEYWORD :
JPT ALFI multimoda