Terminal Pulo Gebang (Mobil Komersial)
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menerangkan, langkah penghapusan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) ke wilayah Ibu Kota bakal gairahkan kembali bisnis transportasi publik.
Penghapusan syarat SIKM akan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Dengan catatan, transportasi umum tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Peniadaan SIKM memang tidak akan membuat pergerakan masyarakat kembali seperti pada masa normal, tetapi setidaknya akan meningkatkan niat masyarakat untuk bepergian dengan tetap menjaga prosedur kesehatan," ungkap Ateng dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, transportasi publik jauh lebih baik ketimbang mencari angkutan ilegal dalam bepergian.
"Hal ini membuat permintaan sangat bagus, namun tidak menghilangkan keinginan orang (untuk bepergian) dan mengurangi celah angkutan pribadi yang bertindak sebagai angkutan umum yang selama ini tidak ada penindakan tegas," kata Ateng.
Hanya saja, dia menambahkan, pengganti SIKM, yakni Corona Likelihood Metric (CLM) belum disosialisasikan secara masif. Dengan demikian, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan prosedur CLM.
"Secara teknis ini harus menunggu peraturan gubernur diterbitkan," imbuh Ateng.
Kendati begitu, Ateng menyatakan pengguna angkutan umum sudah mulai menanjak pada era new normal. Sebagian masyarakat telah memulai aktivitas secara normal.
"Saat ini, okupansi 20-30 persen, kalau masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kan benar-benar tinggal 10 persen. Untuk itu, kami tidak mematok target yang spesifik setelah ditiadakan PSBB," katanya.
KEYWORD :Organda SIKM Transportasi Umum