Sabtu, 23/11/2024 19:27 WIB

AMPI Sayangkan Herman Hery yang Ngotot Gelar RDP di Masa Reses

Langkah Azis Syamsuddin sudah tepat menurut hukum, karena putusan Bamus DPR melarang RDP Pengawasan pada masa reses

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Sekjend Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menyayangkan sikap Ketua Komisi III Herman Hery yang ngotot ingin menggelar rapat dengan pendapat (RDP) gabungan di masa reses untuk membahas kasus buron Djoko Tjandra.

Rencana RDP gabungan yang akan melibatkan penegak hukum dan kementerian terkait itu tertunda karena surat permohonan belum diteken oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan alasan hukum internal DPR.

"Mendukung Azis Syamsuddin menegakkan aturan main dan mekanisme di DPR soal pelaksanaan RDP," ungkap Supardiono atau yang akrab disapa Dion di Jakarta, Selasa (21/07/2020).

Menurut Dion, langkah Azis Syamsuddin sudah tepat menurut hukum, karena putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR melarang RDP Pengawasan pada masa reses, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

Permohonan RDP di masa reses dilayangkan setelah Komisi III menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Surat jalan diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Dion meminta MAKI dan Ketua Komisi III Herman Hery untuk menghormati putusan Bamus sebagai produk hukum yang disepakati bersama oleh DPR selaku wakil rakyat. Menurutnya, penegakan hukum harus seirama alias tidak boleh melanggar hukum.

"Mendorong pimpinan Komisi III dan LSM untuk tidak melanggar makanisme hukum di DPR dalam penegakan hukum," imbuh Dion

Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melanjutkan, kritik yang dilancarkan LSM dan oknum Komisi III kepada Azis Syamsudin karena ogah teken surat permohonan RDP di masa reses sudah kebablasan karena sudah mengarah kepada pribadi.

"Sesuai tata tertib Komisi III melanggar kode etik karena menyerang persoanal Azis Syamsuddin, fungsi beliau adalah pimpinan dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial," pungkasnya.

KEYWORD :

AMPI Djoko Tjandra Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :