Sabtu, 23/11/2024 11:42 WIB

HUT ke-60 Kejagung, Kerja Keras Rebut Kepercayaan Masyarakat

Kewajiban segera mengeksekusi sejumlah perkara korupsi, termasuk Djoko S Tjandra dan Honggo Wendratmo, juga eksekusi putusan perdata Yayasan Supersemar

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia Bandot DM

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung menghadapi tantangan berat dalam merebut kepercayaan masyarakat.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia Bandot DM menilai tantangan Kejaksaan Agung di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 adalah merebut kepercayaan masyarakat dan menjadi penegak hukum yang berwibawa.

Bandot menuturkan, kondisi Kejaksaan Agung saat ST Burhanuddin dilantik tidaklah sedang baik-baik saja. Bahkan Kejaksaan menjadi salah satu institusi yang tingkat kepercayaan publik tergolong rendah.

"Maka kita ingat bahwa tekad ST Burhanuddin adalah mengembalikan marwah Kejaksaan menjadi suatu institusi yang sangat dipercaya oleh masyarakat," jelas Bandot.

Bandot menilai hal pertama yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung adalah melakukan konsolidasi internal. Jajaran eselon 1 sebagai penterjemah kebijakan pimpinan menjadi kebijakan teknis pun menjadi sasaran pertama.

"Dia memilih kader yang tergolong muda untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda dan Badan Diklat," jelasnya.

Sasarannya kebijakan itu karena Burhanuddin membutuhkan sosok yang bisa menterjemahkan sekaligus mengeksekusi kebijakannya.

Sementara untuk posisi Wakil Jaksa Agung, tutur Bandot, Burhanuddin memeercayakan kepada Setia Untung Arimuladi. Sosok jaksa senior yang memiliki rekam jejak lengkap.

"Paling penting, dia dikenal dekat dengan pihak eksternal dan internal kejaksaan. Sehingga akan memudahkan komunikasi," tutur Bandot.

Salah satu Aktivis 98 ini menyebut Burhanuddin mengambil risiko yang sangat besar saat di depan anggota Komisi III DPR RI menyatakan akan membongkar kasus korupsi bernilai triliunan, sekaligus membeberkan sejumlah perusahaan yang terlibat.

"Sebuah pintu masuk penuh risiko. Sebab, publik sangat meragukan kemampuan dan integritas jaksa sanggup menuntaskan perkara yang selain nilainya fantastis juga melibatkan kalangan dekat istana," papar Bandot.

Namun, menurut Bandot, keraguan tersebut dijawab oleh jajaran Jampidsus yang dipimpin oleh Ali Mukartono dengan membawa Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16 triliun ke pengadilan.

Di saat yang kurang lebih sama, Jampidsus juga memenangkan perkara dugaan korupsi TPPI dengan nilai kerugian negara Rp37,8 triliun.

Tak kalah menarik adalah adalah upaya untuk melakukan seleksi terbuka untuk posisi kepala kejaksaan tinggi. Lelang ini merupakan terobosan untuk menjawab adanya isyu jual beli jabatan dan nepotisme.

"Isu nepotisme dan jual beli ini telah menjadi salah satu penyebab lesunya gairah kinerja kejaksaan, sebab merit system dianggap tidak jalan," tutur Bandot.

Dengan rujukan kinerja di sembilan bulan kepemimpinan Burhanuddin, Bandot mengaku sudah bisa membaca arah perjalanan Kejaksaan ke depan.

Bagi Bandot, jika slogan HBA ke 60 "terus bergerak dan berkarya" secara konsisten dijalankan dengan itikad baik, harapan Burhanuddin untuk mengembalikan marwah Kejaksaan menjadi suatu institusi yang sangat dipercaya oleh masyarakat bukan lah hal mustahil.

Bandot mengingatkan masih ada sejumlah hal yang mesti segera diselesaikan oleh Jaksa Agung. Kewajiban untuk segera mengeksekusi sejumlah perkara korupsi, termasuk eksekusi terhadap Djoko S Tjandra dan Honggo Wendratmo masih ditunggu oleh masyarakat. Juga eksekusi putusan perdata terhadap Yayasan Supersemar.

Selain itu, juga perlahan mesti meningkatkan integritas jaksa untuk semakin mengurangi peran mafia peradilan bermain di lingkungan kejaksaan.

Menurut Bandot, saat ini Kejaksaan Agung sudah dalam format yang ideal. Jaksa Agung dengan kapasitas konseptor dan komunikator yang mumpuni serta tidak banyak cakap didukung oleh Wakil Jaksa Agung yang aktif dan operatif serta memiliki jejaring yang luas menjadikan langkah kejaksaan menjadi lebih lincah dan cergas.

Hal tersebut, jelasnya, didukung juga oleh para pejabat eselon I yang secara umum berintegritas dan memiliki kemampuan teknis yang mampu menterjemahkan kebijakan pimpinan dan menjalankan sebagai arah kebijakan teknis.

“Formula ini yang akan bertanggung jawab menaklukkan badai di Kejaksaan Agung dan terus bergerak dan berkarya agar Korps Adhyaksa menjadi penegak hukum yang berwibawa dan dipercaya publik,” pungkas Bandot DM.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Hukum Djoko S Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :