Sabtu, 23/11/2024 10:22 WIB

HUT ke-60 Kejagung, Aktivis: Anomali Kinerja di Tengah Covid-19

Burhan mampu mematahkan skeptisme publik dengan gebrakan kebijakan nyata

Direktur Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung dianggap menunjukkan anomali kinerja positif di tengah Pandemi Covid-19. Di saat sektor lain lesu, kejaksaan terlihat garang, teruama dalam penanganan korupsi.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo menggantikan HM Prasetyo memang sempat ditanggapi skeptis oleh publik.

"Selama berkarier di kejaksaan sosok Burhanuddin cenderung low profile, kalem, dan gemar melontarkan candaan ringan pada sejawat dan jajarannya," ujar Hari.

Siapa sangka, Hari menyebut dalam sembilan bulan menduduki kursi panas Jaksa Agung, dilantik tanggal 23 Oktober 2019, Burhan mampu mematahkan skeptisme publik dengan serangkaian karya dan prestasi.

Ia berharap, Momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 mesti menjadi batu uji keseriusan Jaksa Agung dan jajarannya untuk merebut kepercayaan rakyat.

Isu yang paling marak dan berpengaruh signifikan adalah jaksa nakal. Isyu ini membuat marwah Kejaksaan suram. Menyikapi ini, Burhan bertindak sigap.

Kata Hari, sepanjang Januari-Juni 2020 Kejaksan Agung menerima 427 aduan, dari jumlah tersebut inggal 195 pengaduan yang masih dalam proses. Dalam periode tersebut sebanyak 68 orang telah diberikan hukuman disiplin dengan kriteria ringan 18 orang, sedang 22 orang, dan 28 orang kategori berat.

Menurut Hari, saat ini Kejaksaan Agung sudah dalam format yang ideal. Jaksa Agung dengan kapasitas konseptor dan komunikator yang mumpuni serta tidak banyak cakap didukung oleh Wakil Jaksa Agung yang aktif dan operatif serta memiliki jejaring yang luas menjadikan langkah kejaksan menjadi lebih lincah dan cergas.

"Namun hal tersebut tetap akan tidak efektif jika tidak segera merombak struktur di bawah. Burhanuddin harus berani mengevalauasi jabatan struktural yang ada dengan mengedepankan kompetensi dan kemampuan," paparnya.

Kata Hari, faktanya tidak sedikit pejabat yang tidak kompeten akibat nepotisme di masa lalu. Jual beli dan nepotisme dalam menujuk pejabat struktural merupakan awal dari rusaknya kejaksaan.

"Jaksa Agung harus bisa mejawab tantangan ini. Jangan biarkan tumor hidup dalam sendi kehidupan kejaksaan yang ingin mengembalikan marwahnya sebagai penegak hukum yang berwibawa dan dipercaya rakyat," tuntas Hari.

KEYWORD :

ST Burhanuddin Kejaksaan Agung Kasus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :